Apa itu Akta Pendirian Usaha Dagang? Akta pendirian usaha dagang adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu usaha telah didirikan secara sah dan terdaftar di instansi pemerintah yang berwenang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas dari suatu usaha, yang mencakup informasi penting seperti nama usaha, jenis usaha, alamat, dan pemilik